Medan,GlobalNews21.net-Perekrutan calon kepala lingkungan (Kepling) yang telah dilaksanakan oleh panitia dari Kecamatan Medan Petisah,dinilai ada kongkalikong.Jumat (22/11/2021) lalu
Kecamatan Medan Petisah yang telah melaksanakan perekrutan calon kepling sebanyak 7 (tujuh) kelurahan dan yang terseleksi 7 (tujuh) calon kepling diduga kesuluruhnya dari Inkamben (petahanan) sehingga mengundang kecurigaan adanya kongkalikong panitia penilaian pemilihan kepala lingkungan dengan Inkamben.
Hal ini disampaikan dan diperjelas oleh Paltak Panjaitan (46) Warga Lingkungan I Kelurahan Sei Putih Tegah (SPT) Kecamatan Medan Petisah,kepada GlobalNews21.net, Sabtu ( 27/11/2021)
Paltak,memprotes jalannya pemilihan calon kepling di kelurahan SPT ,ini dilakukannya karena dirinya selaku peserta calon Kepling merasa di Diskriminatif agar tidak lolos dalam pemilihan kepling di SPT,ucapnya.
Kekecewaan Paltak dikarenakan pihak kecamatan menggelar perekrutan calon kepling tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwal) sepertinya ada kongkalikong alias cacat hukum.
Pasalnya,berkas lamaran lengkap yang telah diajukannya ke pihak kecamatan sebagai peserta calon kepling di kelurahan SPT Kecamatan Medan Petisah namun saat pelaksanaan ujian (22/11/2021) dirinya tidak terpanggil untuk mengikuti tahap ujian sesuai prosedur yang dibuat oleh panitia pemilihan kepling dari Kecamatan Medan Petisah.
Mengetahui dirinya tidak dipanggil mengikuti tahap ujian,Paltak mendatangi Lurah SPT,Rista Lubis untuk mengkonfirmasi hal tersebut,Paltak bertanya kepada Lurah “mengapa tidak ada pemberitahuan dan undangan kepada saya untuk mengikuti ujian” ujarnya
Menurut keterangan Lurah SPT,Rista “Bapak pernah ditahan (dipenjara) ,jawab Paltak benar saya pernah dipenjara tapi itu sudah lama sekali dan saya juga sudah lama bebas tapi masalahnya saat saya dipenjara bukan karena kriminal maupun Narkoba melainkan masalah perselisihan salah paham antar keluarga saat itu dan semua hukumanya sudah saya jalani selama 5 (lima) bulan.
Lanjutnya lagi,jika saya masih dianggab bermasalah dimata Hukum,mana mungkin SKCK saya bisa terbit dari kepolisian Polsek Medan Baru,Ujar Paltak meniru pembicaranya saat konfirmasi ke Lurah SPT.
Paltak menganggap,bahwa perekrutan yang dilaksanakan dari Kecamatan Medan Petisah diduga hanya sebagai formalitas saja karena para calon kepling sudah ditentukan sebelumnya terbukti dari 18 peserta 7 yang di duga lolos dari Inkamben,Pungkasnya kesal.
Pantauan GlobalNews21.net di Kelurahan SPT dari beberapa warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa untuk menjadi Kepling harus punya modal Rp 20 Juta- Rp 40 Juta dan kami pernah dimintai tandatangan serta KK oleh Kepling SPT Kecamatan Medan Petisah,katanya mau diberikan Bansos namun sampai saat ini bansos tersbut belum ada,ujar Warga.
Sementara itu,saat dikonfirmasi ke Lurah SPT,Rista lewat pesan Whaspaap terkait permasalahan peserta yang tidak dipanggil dan keberatan dari Saudara Paltak jawabnya,Konfirmasi ke panitia seleksinya pak,karena saya tidak ikut menjadi panitia seleksi pencalonan kepling,ditanya siapa nama panitia dan nomor HP yang bisa dihubungi,pesan Whaspaap terlihat dibaca dan lewat telepon berdering namun sepertinya Rista tidak merespon awak media (TIM)